Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Hapus Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang 50 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020). Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," tulis peraturan tersebut yang dikutip, Selasa (9/6/2020).

Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan. Menhub menghapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang dari seluruh moda.

Pasal yang mengatur besaran kapasitas tersebut yakni pasal 11, 12, 13 dan 14. Seluruh besaran maksimal kapasitas penumpang pun dihilangkan dari pasal-pasal tersebut.

Adapun pembatasan jumlah penumpang pada seluruh sarana transportasi akan ditentukan kemudian oleh Menteri Perhubungan. Ini artinya, besaran kapasitas penumpang ini dapat lebih besar dari sebelumnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hanya 50 persen.

Salah satu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut, yaitu SE No. 13/2020 untuk Transportasi Udara. Adapun, kapasitas maksimal angkutan udara menjadi 70 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper