Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) berisi kriteria dan persyaratan masyarakat dalam melakukan aktivitas transportasi di masa transisi pandemi virus corona. Kali ini seluruh masyarakat diperbolehkan bepergian asal memenuhi syarat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan aturan ini dibentuk seiring dibukanya kembali kegiatan ekonomi sebagian sektor kehidupan masyarakat pada masa pandemi virus corona ini.
"Hal ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terjadi akibat perjalanan orang, maka perlu disusun surat edaran [ini]," jelasnya dalam surat tersebut yang dikutip Bisnis.com, Senin (8/6/2020).
Surat edaran (SE) No. 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur terkait tata cara masyarakat bertransportasi di tengah masa adaptasi. Adapun, SE ini ditetapkan pada Sabtu, 6 Juni 2020 lalu dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya tersebut.
Persyaratannya terdiri atas dua jenis perjalanan yakni perjalanan dalam negeri dan perjalanan kedatangan orang dari luar negeri. Bagi perjalanan dalam negeri masyarakat harus memenuhi 2 dokumen utama yakni, KTP atau kartu identitas lainnya, dan keterangan yang menunjukan calon penumpang bebas Covid-19.
Keterangan tersebut dapat berupa hasil tes PCR negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid-test non-reaktif yang dapat berlaku 3 hari atau surat keterangan bebas gejala Covid-19 seperti infuensa yang dikeluarkan otoritas bagi wilayah tanpa fasilitas test terkait Covid-19.
Baca Juga
Setiap individu pun wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Adapun, persyaratan bagi perjalanan orang kedatangan dari luar negeri setiap orang wajib melakukan PCR test pada saat ketibaan jika belum melaksanakannya di negera asal. Pemeriksaan PCR test dikecualikan bagi perjalanan pos lintas batas negara (PLBN) yang tak memiliki peralatan PCR, tetapi masyarakat yang melalui PLBN wajib melakukan rapid test dan menunjukan surat keterangan bebas gejala penyakit.
Masyarakat yang baru dites PCR pun wajib menunggu hasil test di tempat karantina khusus yang sudah disediakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Adapun, masyarakat yang melakukan kedua jenis perjalanan ini wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi yang dibentuk oleh Gugus Tugas bekerja sama dengan salah satu BUMN telekomunikasi.
"Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka SE No. 4/2020 dan SE No. 5/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulisnya.