Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat mengaku kebijakan pembatasan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi yang seyogyanya diberlakukan malam ini per 18.00 WIB kembali dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sekretaris jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan sejauh ini bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih melayani dan beroperasi berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pemerintah beralasan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Tetap bertahan operasional. Tadi awalnya per malem ini jam 18.00 WIB, tapi tadi sudah ada pembatalan. Kepala Dinas [Dinas Perhubungan DKI Jakarta] sudah mengeluarkan ketentuan membatasi, tapi kemudian dibatalkan jalan terus sudah. Alasannya menunggu kajian lebih lanjut,” ujar Ateng, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menanggapi rencana penutupan akses bis AKAP dari dan ke DKI Jakarta sebagai respons dari munculnya lonjakan arus penumpang bus ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dia menuturkan dalam beberapa hari terakhir telah terjadi lonjakan arus penumpang moda transportasi bis ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Banyak anggota masyarakat yang telah mempercepat mudik ke kampung halaman dengan berbagai alasan. Hal ini dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran virus Covid-19 dari DKI Jakarta yang merupakan zona merah ke luar DKI Jakarta khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujarnya.
Baca Juga
Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menutup akses bus AKAP dari dan menuju DKI Jakarta.
Hal ini guna mencegah semakin banyaknya anggota masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 di daerah. Lebih jauh, upaya ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona.
Sesuai hasil rapat internal Kemenhub, disepakati akan dilakukan penutupan sementara layanan AKAP di seluruh terminal di wilayah DKI Jakarta mulai hari Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.