Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Larangan Mudik, Organda Tetap Layani Bus AKAP

Kebijakan penyetopan operasional bus tersebut akan menimbulkan kerugian bagi para pelaku bisnis, sehingga pemerintah juga harus memikirkan kompensasinya.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta ketegasan pemerintah soal operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) terkait dengan mudik Lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap pemerintah tegas untuk menyetop sementara operasional bus atau memperketat pengawasannya di bawah tim medis yang dibentuk oleh pemerintah agar kondisi penyebaran virus covid-19 tidak semakin mengkhawatirkan. Selain itu, operator bus juga diimbau agar lebih selektif dalam menerima pesanan calon pengguna.

“Secara ketentuan belum ada dari pemerintah. Pemerintah harus cepat tanggap apalagi termasuk jika nantinya tim Polri/TNI turun. Kalau naik angkutan umum kan pasti bergerombol, [harus] ada ketegasan dulu mislanya setop operasi dulu,” jelasnya, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya akan lebih baik jika sebelum memberangkatkan perusahaan bus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kesehatan dari tim Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB). Hal itu untuk meyakinkan penumpang berada dalam kondisi sehat dan tidak menjadi pembawa virus kepada penumpang lainnya.

Dia tak memungkiri jika nantinya kebijakan penyetopan operasional tersebut akan menimbulkan kerugian bagi para pelaku bisnis, sehingga pemerintah juga harus memikirkan kompensasinya.

Sejauh ini, lanjutnya, operator membeli bus melalui kredit dengan perbankan, sehingga diharapkan dapat dibebaskan sementara waktu dari kewajiban membayar angsuran serta bantuan langsung kepada pengemudi dan personel lainnya.

Sejauh ini, Organda tetap melayani permintaan penumpang atas layanan bus AKAP secara normal selama belum adanya larangan dari pemerintah pusat terhadap operasional bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper