Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Klaim Formula Harga BBM untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, upaya pemerintah tersebut diimplementasikan dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Pengendara sepeda motor melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengendara sepeda motor melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Formula anyar penetapan harga BBM yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebut untuk menjaga daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, upaya pemerintah tersebut diimplementasikan dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.

"Pokoknya pemerintah itu dalam posisi melindungi daya beli masyarakat. Sudah pasti kebijakan pemerintah adalah untuk kebaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Di samping itu, lanjut Ego, beleid terbaru tersebut diterbitkan untuk menjaga kelangsungan badan usaha penyedia BBM.

Dalam Kepmen itu, nilai konstanta rupiah yang dipatok pemerintah lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. "[Formula baru] juga melangsungkan keberlangsungan dunia usaha," ungkapnya.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai penetapan formula baru sejatinya mengalami kemajuan, mengingat terdapat tambahan patokan harga yang diizinkan pemerintah, sehingga para badan usaha memiliki pembanding.

Selain itu, formula tersebut dinilai sangat mendukung badan usaha, hal itu tercermin dengan kenaikan nilai konstanta rupiah yang dipatok pemerintah lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Di samping itu, Mamit berpendapat penghapusan margin batas bawah sangat berpihak kepada badan usaha.

“Saya melihatnya dari sisi konsumen akan menyebabkan harga agak sedikit naik ya, karena semua konstanta mengalami kenaikan serta margin di angka 10 persen harga dasar. Sebelumnya masih memungkinkan badan usaha untuk mengambil margin dasar yaitu 5 persen,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper