Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru tentang formula perhitungan harga kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Formula terbaru ini dikeluarkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 80/2020 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Formula perhitungan harga Kompensasi Data Informasi (KDI) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melihat dua hal, yakni kriteria data dan informasi serta besaran harga KDI WIUP dan WIUPK.
Formula perhitungan harga KDI, WIUP dan WIUPK disusun berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan penelitian dan/atau kegiatan eksplorasi. Adapun kriteria data dan informasi memuat:
- Data indikasi mineralisasi logam atau batu bara dalam bentuk soft copy dan raw data yang memuat lokasi dan koordinat keterdapatan mineralisasi dan/atau singkapan batu bara dan data hasil analisis conto disertai sertifikat dari laboratorium yang terakreditasi.
- Data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batu bara yang menyebutkan tahapan penyelidikan (survei tinjau, prospeksi, eksplorasi umum, dan/atau eksplorasi rinci), metode penyelidikan (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran), dan nilai dan klasifikasi sumber daya
(hipotetik, tereka, tertunjuk, dan terukur) dan/atau cadangan (terkira dan terbukti).
- Laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan yang telah ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, besaran harga KDI, WIUP dan WIUPK dihitung dengan menggunakan formula KDI WIUP/WIUPK = (K1 x P1) + ... + (Kn x Pn).
KDI, WIUP dan WIUPK adalah harga kompensasi data informasi sebagai hasil penjumlahan semua harga jenis data (dalam rupiah). Untuk 'K' merupakan jenis data, 'P' adalah harga per jenis data serta 'n' merupakan jumlah data.
"Laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan yang telah ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal raw data tidak tersedia," ujar Arifin seperti yang dikutip dalam beleid itu, Senin 20/4/2020).
Dengan berlakunya Kepmen ESDM No.80/2020, maka pemerintah menyabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1801 K/30/MEM/ 2018 tanggal 23 April 2018 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam beleid terdahulu, Kepmen 1801 tahun 2018 tersebut besaran harga WIUPK dihitung dengan formula sebagai berikut harga kompensasi data informasi sebagai hasil penjumlahan semua harga jenis data dalam rupiah (KDI WIUPK) = (K1xP1) + P2 + P3 + P4.
Adapun K1 merupakan luas wilayah potensi, P1 adalah harga luas wilayah potensi, P2 adalah harga tipe deposit, P3 adalah harga status wilayah, P4 adalah harga jarak loading/transshipment. Lalu untuk penghitungan WIUP yakni KDI WIUP = P1 + P2 + P3 + P4.