Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Harga Terbaru Untungkan Badan Usaha

Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Formula penetapan harga bahan bakar umum jenis bensin dan solar yang baru dinilai sangat menguntungkan bagi badan usaha.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai penetapan formula baru sejatinya mengalami kemajuan, mengingat terdapat tambahan patokan harga yang diizinkan pemerintah, sehingga para badan usaha memiliki pembanding.

Selain itu, formula tersebut dinilai sangat mendukung badan usaha, hal itu tercermin dengan kenaikan nilai konstanta rupiah yang dipatok pemerintah lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, adanya ketentuan yang penghapusan margin batas bawah sangat berpihak kepada badan usaha.

“Saya melihatnya dari sisi konsumen akan menyebabkan harga agak sedikit naik ya, karena semua konstanta mengalami kenaikan serta margin di angka 10 persen harga dasar. Sebelumnya masih memungkinkan BU untuk mengambil margin dasar yaitu 5 persen,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/3/2020).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi baru terkait dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Adapun beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terpisah, Vice President External Relation Shell Indonesia Rhea Sianipar mengatakan berkomitmen mematuhi peraturan dan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," katanya.

Marketing Manager Total Oil Indonesia Magda Naibaho mengatakan bahwa dalam penetapan harga BBM di Tanah Air, pihaknya juga mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

Namun, terkait dengan formula baru, Magda menyebut pihaknya masih perlu mempelajari lebih lanjut guna mendalami perubahan-perubahan yang ditetapkan pemerintah.

“Prinsipnya kami mengikuti regulasi dari pemerintah saja kok,” ujarnya.

Sementara itu, Pertamina  menyebut telah menetapkan harga jual bahan bakar minyak umum sesuai dengan formula baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2020.

Vice President Corporate Secretary Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa perusahaan minyak dan gas bumi nasional tersebut menyatakan telah mengikuti formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum bensin dan solar yang baru.

“Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply. Pertamina sebagai operator akan menjalankan peraturan tersebut,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper