Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Harga Gas Tetap Diumumkan Maret

Pemerintah memberikan kepastian penurunan harga gas industri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjanjikan pengumuman kepastian penurunan harga gas bulan depan, Maret 2020. Seperti diketahui Perpres Nomor 40/2016 yang mengatur harga gas menjadi US$6 per Mmbtu hingga saat ini belum direalisasikan.

“Nanti akan diumumkan Presiden, akan diumumkan harganya. Maret,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Adapun medio Februari, Presiden Joko Widodo meminta harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU segera direalisasikan. Pasalnya harga gas untuk industri tersebut telah berulang kali dirapatkan.

“Saya mendapat informasi dari menteri ESDM kemarin, bahwa ini akan segera diputuskan. Jadi saya minta Perpres Nomor 40/2016 yang mengatur harga gas untuk industri yaitu sebesar US$6 per MMbtu segera direalisasikan,” katanya di dalam rapat terbatas soal Ketersediaan Bahan Baku Bagi Industri Baja dan Besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Jokowi mengatakan bahwa harga gas menjadi krusial untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, termasuk di antaranya baja dan besi. Menurutnya harga gas bertalian dengan daya saing baja dan besi lokal, yang pada akhirnya dapat menekan impor bahan baku tersebut.

Sementara itu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan bahwa per 1 April harga gas disesuaikan di mana saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN. Menurutnya, harga gas sesuai dengan PP nomor 40/2016 akan dapat dijangkau oleh pelaku usaha di daerah.

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso juga mengatakan hal serupa. Dia menuturkan sedang berkonsultasi dengan kementerian ESDM secara intesif. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan SKK migas terkait rencana penurunan harga gas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper