Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol menilai penyesuaian tarif yang akan dilakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bulan depan untuk jalan tol Jakarta—Tangerang sudah layak dilakukan.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa PT Jasa Marga Tbk. selaku operator dari tol Jakarta—Tangerang memang sudah layak untuk mendapatkan penyesuaian tariff karena standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan sudah terpenuhi.
"Sejauh yang kami lihat, untuk tol Tomang itu sudah sepenuhnya dipenuhi SPM-nya sehingga mereka mempunyai hak untuk memperoleh penyesuaian tarif tersebut," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Danang menambahkan bahwa pihaknya memang telah mencermati masalah penyesuaian tarif tol ini dan melakukan perbandingan dengan kualitas SPM.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bakal melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta—Tangerang mulai 2 November 2019. Tarif untuk golongan kendaraan kecil mengalami penaikan, sedangkan golongan kendaraan besar turun.
Penyesuaian tarif diberlakukan pada lintasan Simpang Susun Tomang—Tangerang Barat—Cikupa mulai 2 November 2019 mendatang. Penyeuaian tarif dilakukan setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Surat Keputusan No. 874/KPTS/M/2019.
Baca Juga
Transaksi di lintasan ini sejak April 2017 menggunakan sistem transaksi terbuka seiring dengan penghapusan transaksi di gerbang tol Karang Tengah. Mulai 2 November 2019, tarif untuk golongan kendaraan I dipatok Rp7.500, naik 7,14 persen dibandingkan dengan 2 tahun lalu sebesar Rp7.000.
Sementara itu, golongan tarif untuk kendaraan selain golongan I disederhanakan; golongan II dan golongan III menjadi Rp11.500; golongan IV dan golongan V sebesar Rp15.000.
Dibandingkan dengan penyesuaian tarif terakhir pada 2017, tarif untuk golongan II sebesar Rp9.000 akan mengalami penaikan, sedangkan golongan III, IV, dan IV mengalami penurunan.
Berdasarkan informasi tarif BPJT, tarif untuk golongan III, IV, dan V di lintas SS Tomang—Cikupa dipatok masing-masing Rp12.000, Rp16.000, dan Rp20.000. Dengan kata lain, pengguna jalan tol dari golongan kendaraan tersebut akan menikmati penurunan tarif masing-masing sebesar 4,16 persen, 6,25 persen, 25 persen.