Bisnis.com, JAKARTA – Astra Infra Group mengumumkan Jalan Tol Tangerang – Merak (Tamer) bakal segera melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Mengutip informasi yang dibagikan oleh akun Instagram resmi @astratoltamer, keputusan penyesuaian tarif itu telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
“Dalam Waktu dekat Astra Tol Tangerang – Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025,” demikian jelas manajemen pengelola Tol Tamer, dikutip Minggu (16/2/2025).
Astra Infra menegaskan, kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk tetap memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.
Namun demikian, Astra Infra belum merinci secara detail berapa besaran kenaikan dan kapan implementasi tarif baru itu bakal diberlakukan.
Untuk diketahui, kenaikan tarif itu memang diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Baca Juga
Aturan itu menjelaskan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diperkenankan melakukan kenaikan tarif selama 2 tahun sekali dengan catatan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Sementara berdasarkan catatan Bisnis, tarif tol Tangerang-Merak terakhir kali mengalami penyesuaian pada 3 Januari 20023 pukul 00.00 WIB.
Kala itu, besaran penyesuaian tarif yang semula dari tarif dasar untuk golongan I Rp655 per km menjadi Rp802 per km, disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.