Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan bahwa penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan dilakukan mulai Sabtu pekan depan (2/11/2019).
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Basuki mengatakan penyesuaian tarif di ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019 lalu. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran menunggu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019, yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Kenaikannya satu ruas dulu, waktu itu sempat diundur menunggu setelah pelantikan selesai, kenaikannya dilakukan Sabtu pekan depan (2/11/2019)," ujarnya ketika ditemui di kantornya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2019).
Menurutnya, besaran kenaikan tarif tol tersebut dihitung berdasarkan rata-rata laju inflasi pada wilayah yang dilalui oleh ruas tersebut. Adapun kenaikan tarif Rp 500 berlaku untuk golongan I, dari Rp7.000 menjadi Rp 7.500 dan golongan II dari Rp9.000 menjadi Rp11.500.
"Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500 untuk golongan I," jelasnya.
Baca Juga
Menurut Basuki pihaknya sebenarnya telah menurunkan besaran persentase kenaikan tarif tersebut, sehingga nominal pembulatan tarif semakin kecil. Dia menyebut ada sejumlah ruas tol yang tidak mengalami kenaikan karena nilainya tidak mendekati angka pembulatan
"Ada yg nggak naik lho. Dengan inflasi pun kalau dihitung [demikian]. Misalnya cuma 300 ya nggak jadi naik, pembulatan karena kecil nominalnya. Dulu hitung-hitungannya sekitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen, naiknya sedikit. Ada yg cuma naik Rp 200-300 akhirnya nggak dinaikkan," paparnya.
Untuk Tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa kenaikan tidak berlaku bagi kendaraan berat golongan III keatas. Mereka justru menikmati penurunan tarif mulai dari Rp500.
Perinciannya adalah golongan III turun Rp500 dari Rp11.500 menjadi Rp11.000, golongan IV turun Rp1000 dari Rp 15.000 menjadi Rp16.000, dan golongan V turun Rp5.000 dari Rp20.000 menjadi Rp15.000.