Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Lebih Memilih Insentif Pajak Daripada Subsidi Solar

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengatakan, saat ini subsidi Solar tidak dinikmati oleh angkutan umum, karena pada praktiknya, kendaraan pribadi turut menikmati subsidi tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta subsidi Solar dialihkan kepada subsidi jenis lain seperti subsidi pajak kepada angkutan umum barang sehingga dapat tepat sasaran.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan saat ini subsidi Solar tidak dinikmati oleh angkutan umum, karena pada praktiknya, kendaraan pribadi turut menikmati subsidi tersebut.

"Menurut undang-undang yang berhak dapat subsidi itu angkutan umum, prakteknya termasuk mobil pribadi [turut menikmati], itu juga belum dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi [BPH Migas]," katanya kepada Bisnis.com, Senin (23/9/2019).

Kyatmaja menilai ketika subsidi tersebut dicabut maka bentuk bantuan terhadap angkutan umum dan masyarakat dapat melalui bentuk lain.

Menurutnya, subsidi yang melekat pada solar sebesar Rp2.000 per liter itu dapat digantikan dengan pengurangan pajak bagi pengusaha angkutan barang dan angkutan umum, sehingga subsidi lebih tepat sasaran.

"Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai [PPN], misal PPN 10%, harga bbm naik subisi, ongkos barang melambung, maka kurangi pajaknya, ubah alokasi saja, subsidi ke akhirnya [pemotongan pajak] sehingga tidak ada penyelewengan," terangnya.

Penyelewengan yang dimaksud yakni ada oknum di lapangan yang menyelewengkan Solar bersubsidi tersebut yang dijual lebih mahal atau jenis lainnya.

"Paling rugi kebijakan ini kami [pengusaha angkutan], solar tidak bisa isi karena angkutan besar, isi di calo atau di solar dexlite, isi solar lain, banyak yang mencari kesempatan dalam kesempitan," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan akan berkoordinasi dengan BPH Migas terkait pembatasan penjualan Solar bersubsidi.

"Nanti perlu dibicarakan dahulu hal itu dengan BPH untuk persisnya, agar memahami dan menanggapinya bisa sesuai," katanya.

Bila merujuk lampiran konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menenggak Solar. Beleid itu mengecualikan mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 unit.

Dalam Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 dijelaskan kendaraan kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 unit dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan Solar bersubdisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper