Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merasa tidak dilibatkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam perumusan kebijakan penanganan truk Over Dimension and Over Load (ODOL).
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan merasa kecewa karena hingga saat ini Kemenhub tidak pernah melibatkan Aptrindo secara formal dalam perumusan kebijakan strategis penanganan ODOL. Padahal, Aptrindo adalah asosiasi resmi dan sah yang menaungi mayoritas pelaku usaha angkutan barang di Indonesia.
"Sangat disayangkan bahwa justru asosiasi-asosiasi yang tidak memiliki struktur nasional yang jelas, tanpa keanggotaan yang terverifikasi, diberikan ruang dalam diskusi kebijakan yang sangat berdampak pada sektor logistik nasional," ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Aptrindo tetap berkomitmen untuk mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan berbasis solusi sistemik. Selain itu, siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem transportasi barang nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Kendati demikian, dia menyayangkan pernyataan Menhub Dudy yang kembali mengulang retorika seputar keselamatan dan korban kecelakaan akibat kendaraan ODOL, tanpa disertai narasi strategis atau rencana kerja konkret untuk solusi yang adil dan menyeluruh.
Menurutnya, fokus utamanya hanya pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan.
Baca Juga
Aptrindo berharap Kemenhub untuk menghentikan narasi publik yang terus menyudutkan pelaku usaha angkutan barang. Penanganan ODOL tidak akan pernah efektif tanpa melibatkan semua pihak dalam rantai logistik, termasuk pemilik barang sebagai bagian dari ekosistem yang menentukan dimensi dan muatan kendaraan.
Sebelumnya, Kemenhub memastikan bakal melakukan penanganan angkutan truk ODOL pada tahun ini tanpa ada penundaan lagi.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.
Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa menerbitkan aturan baru.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” kata Dudy dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/6/2025).