Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR dan pengemudi logistik menyepakati untuk memberantas truk dengan dimensi dan muatan berlebih alias Zero ODOL. Terkait itu, disepakati pula pembentukan tim teknis untuk merumuskan langkah teknis implementasi di lapangan.
Usai rapat bersama di DPR pagi ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi menyampaikan bahwa ketiga pihak tersebut harus memiliki komitmen bersama untuk memberlakukan kebijakan zero over dimension over load / ODOL.
“Beberapa hal yang harus kami siapkan berkaitan dengan pemberlakuan Zero ODOL akan segera kami laksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Dudy tidak menjelaskan lebih perinci agenda terdekat yang akan dilakukan dalam implementasi menuju Zero ODOL. Sejatinya, pemerintah menargetkan Zero ODOL pada 2026.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru menyampaikan bahwa Zero ODOL ditargetkan pada 2027 atau mundur satu tahun dari target awal.
“Sehingga tadi menuju Zero ODOL tadi di 2027, kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi,” ungkapnya.
Baca Juga
Hadir pula Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso yang menegaskan bahwa para pengemudi telah sepakat untuk mengawal kebijakan Zero ODOL yang harapannya tercapai pada 2027.
Suroso menyampaikan bahwa para pengemudi logistik, yang menjadi bagian dalam pemutar roda ekonomi di Tanah Air, juga harus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan.
“Pengemudi sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju Zero ODOL 2027,” ungkapnya.
Padahal pada Mei lalu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan implementasi Zero ODOL mulai berlaku pada 2026.
Bahkan kala itu, AHY menyebutkan bahwa peraturan presiden (Perpres) yang mengatur penguatan logistik sedang digodok. Di dalamnya akan mengatur bagaimana penerapan angkutan barang dengan kategori ODOL.
Bukan tanpa sebab, kendaraan yang tergolong ODOL merupakan penyebab kedua kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka dan korban jiwa. ODOL juga merugikan dari sisi infrastruktur yaitu kerusakan ruas jalan baik jalan tol, jalan utama dan jalan lainnya.
Adapun, penegakan hukum terkait kendaraan ODOL ini sudah diatur dalam Pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu tentang sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan yang tidak sesuai standar. Di mana pelanggar lalu lintas terkait ODOL ini dapat dipidana satu tahun dan denda Rp24 juta. Sayangnya, implementasi di lapangan belum maksimal.