Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Dibatasi Beli Solar Subsidi, Aptrindo Ancam Boikot Angkut Barang

Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap siap memboikot tidak mengangkut barang sebagai hasil rapat pengurus nasional.

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut subsidi solar setelah edaran mengenai pembatasan kuota solar dianggap membuat kekacauan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap pada Senin (23/9/2019) sebagai hasil rapat pengurus nasional.

Salah satu pernyataan sikap tersebut menyebutkan bahwa Aptrindo tidak menyetujui implementasi surat edaran (SE) No/3865.E/Ka.BOH/2019 yang memuat pembatasan kuota penggunaan solar bersubsidi. SE itu menyebutkan bahwa kendaraan barang beroda 6 atau lebih tidak dapat menggunakan solar bersubsidi tersebut. Di lapangan, paparnya, para pelaku usaha mesti mengganti bahan bakarnya dengan jenis solar dexlite yang harganya dua kali lipat.

Pernyataan sikap pengurus  Aptrindo tersebut sebagai wujud kekecewaan atas SE yang membuat terjadi kekacauan, praktek percaloan hingga ketidakpastian dalam berusaha.

"Surat BPH Migas terkait pembatasan kendaraan menggunakan solar subsidi, prakteknya tidak memberi pengumuman resmi," katanya kepada Bisnis.com, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, SE dari BPH Migas hanya dipasang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pengusaha truk.

Aptrindo mengultimatum BPH Migas hingga Selasa, 1 Oktober 2019. Apabila hingga waktu ditentukan belum ada putusan, Aptrindo mungkin saja melakukan boikot berupa penghentian operasi sementara akibat dari biaya BBM yang melambung.

"Itu masalahnya nanti kita bahas lagi sama daerah karena mungkin kalau solarnya tidak ada kita tidak bisa beroperasi," tegasnya.

Truk Dibatasi Beli Solar Subsidi, Aptrindo Ancam Boikot Angkut Barang

Dia bercerita pada praktiknya, pembatasan kuota subsidi solar ini menimbulkan celah hukum berupa percaloan di mana oknum pengelola yang tidak menjual solar subsidi untuk kendaraan roda enam lebih meminta pengemudi mencari solar subsidi melalui jalur tidak resmi.

Solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter sementara pembelian melalui jalur tidak resmi dihargai Rp7.150 per liter.

Pengemudi dan pengusaha angkutan harus berurusan dengan para oknum ini di daerah atau memilik dexlite yang harganya dua kali lipat sebesar Rp10.200--Rp10.600 per liter.

"Kami minta cabut saja subsidi solar tersebut, sesuaikan dengan harga Rp7.150 per liter lalu diumumkan ke seluruh masyarakat di Indonesia melalui media massa. Dengan demikian, kami mendapat kepastian penggunaan BBM," tuturnya.

Saat ini, dia menjelaskan ketika pengusaha mengalihkan penggunaan BBM ke solar dexlite tidak dapat ditagihkan ke konsumen angkutannya. Alasannya, pengumuman pembatasan kuota tersebut tidak diumumkan secara resmi dan konsumen ogah membayarkan BBM dengan harga tinggi.

"Itu yang terjadi, kita terjepit kanan kiri atas bawah, artinya kita tidak bisa isi solar, harga ongkos angkut tetap segitu, BBM itu 30%-40% sendiri di ongkos, kalau tanggung senidiri, mati semua jasa angkutan," terangnya.

Potensi penyelewengan lain seperti pengisian solar menggunakan kendaraan angkutan kecil lalu dipindahkan ke kendaraan besar pun mungkin terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper