Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengkritisi aturan soal kewajiban sertifikasi pengemudi angkutan penumpang dan barang yang tidak disertai dengan aturan teknis di lapangan.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyatakan aturan kompetensi yang baru saja diterbitkan tersebut tidak disertai teknis implementasi di lapangan.
"Perlu digarisbawahi pengemudi kita krisis kompetensi, belajar otodidak, tidak ada sekolahnya, tidak ada yang peduli meningkatkan kemampuannya," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (15/9/2019).
Menurutnya, aturan baru sertifikasi pengemudi angkutan bus dan barang masih sulit diimplementasikan, karena fakta kesulitan lembaga akreditasi mumpuni hingga jumlah pengemudi yang kurang dari kebutuhan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, terdapat 2,5 juta unit bus di Indonesia dengan 512.000 unit bus yang berada di wilayah Jabodetabek. Masih dari data yang sama, jumlah kendaraan barang mencapai 7,52 juta unit di seluruh Indonesia.
Seharusnya, dia menegaskan pengemudi truk diperlakukan sama seperti pilot dan nakhoda kapal laut yang memiliki standar kompetensi khusus, sehingga saat tidak memenuhi standar tidak bisa menjadi pengemudi.
Baca Juga
Realitas di lapangan, para pengemudi truk itu diupayakan bisa memenuhi kriteria tersebut. Contohnya, ketika pengemudi tidak punya SIM B2, pengemudi bersurat izin mengemudi B1 dipaksakan menggunakan angkutan jenis tersebut.
Selain itu, Kyatmaja menjelaskan kendala utama yakni kekurangan jumlah pengemudi. Dia mencontohkan kebutuhannya 10 pengemudi, sementara yang tersedia hanya 8 orang pengemudi.
"Mereka lebih suka jadi pengemudi ojek online. Jadi pengemudi truk itu selalu disalahkan, sementara pengemudi sepeda motor selalu dibenarkan terutama saat kecelakaan," tuturnya.
Dia menjelaskan banyak hal yang tidak menyenangkan menjadi pengemudi truk, seperti waktu kerja tak menentu karena macet dan bongkar muat.
"Sekarang ditambah lagi kompetensi, aturan indah dipandang tapi susah diimplementasikan," imbuhnya.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.171/ 2019 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.
Aturan tersebut memuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengemudi kendaraan angkutan orang dan barang.