Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bertindak tegas dengan memberhentikan sementara operasional perusahaan angkutan barang yang memicu kecelakaan maut di tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).
Direktur Prasarana, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa perusahaan angkutan tersebut memiliki sembilan unit truk yang seluruhnya diindikasi kelebihan dimensi atau over dimension.
Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan yang dua truknya memicu kecelakaan maut tol Cipularang KM 91 tidak memenuhi standar dimensi dump truck karena dimensi tingginya kelebihan 70 cm.
"Kita mengandangkan [truk] dia sebelum menstandardisasi, memiliki kecederungan untuk itu [melanggar]," katanya, Rabu (4/9/2019).
Risal menyatakan perusahaan lokal yang beroperasi di wilayah Jabodetabek itu kini hanya mengoperasikan tujuh unit truk karena dua unit truk mengalami kecelakaan di tol Cipularang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan upaya pemberantasan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, baik Dinas Perhubungan daerah maupun Kepolisian.
Baca Juga
Dia menuturkan pelaku ODOL yang menyebabkan kecelakaan di jalur tol Cipularang tersebut perlu diteliti lebih lanjut terkait buku KIR atau buku pengujian kendaraan bermotor.
"Ini keteledoran kita semua, merasa itu bukan persoalan, sekarang saya tidak akan main-main lagi. Ayolah kita selesaikan semuanya," tuturnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil itu adalah dua truk yang tergelincir, karena mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas angkut hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-asing setara 25 ton atau hingga 300%.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Budi menyatakan ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu, pertama, menegakkan aturan KIR sesuai norma standar prosedur ketentuan (NSPK) agar tidak meloloskan truk yang kelebihan dimensi. Kedua, melakukan penyidikan pemalsuan data buku KIR.
"Ketiga, kita harapkan peningkatan pengawasan penindakan, terutama kita dari perhubungan, Kepolisan, kalau ketahuan over dimension, tidak usah tanggung-tanggung, kita kandangi sajalah," katanya.