Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Tol Cikampek — Purwakarta — Padalarang (Tol Cipularang) dan Tol Padalarang — Cileunyi (Padaleunyi) kembali melanjutkan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Agni Mayvinna menjelaskan bahwa pemenuhan SPM pada dua ruas tol tersebut dilakukan oleh PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan tol.
Adapun, pelaksanaan perbaikan jalan itu dilakukan selama 4 hari kerja, mulai pada Selasa (13/5/3025) hingga Jumat (16/5/2025).
"Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi ini akan dilaksanakan mulai hari Selasa, 13 Mei 2025 sampai dengan Jumat, 16 Mei 2025," jelas Agni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Dalam perinciannya, pemenuhan SPM itu meliputi pengerjaan scrapping, filling dan overlay (SFO), pengecatan marka, serta pelaksanaan rekonstruksi rigid dan blacktop.
Agni menyebut, pengerjaan itu dilaksanakan di sejumlah titik pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Proses rekonstruksi dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya pada periode yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Lajur yang menjadi objek pekerjaan untuk sementara tidak dapat dilintasi selama pekerjaan berlangsung. Namun, lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalu lintas," pungkas Agni.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian memberi sinyal bahwa kedua ruas tol kelolaan JSMR tersebut memang telah memenuhi persyaratan administratif untuk dapat melakukan penyesuaian tarif pada tahun ini.
Wilan menjelaskan, Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi memang dijadwalkan untuk dapat naik tarif pada Mei 2025.
“Ruas jalan tol yang direncanakan akan mengalami penyesuaian tarif tol dari bulan Mei hingga Desember 2025, antara lain Cikampek – Purwakarta – Padalarang pada Mei 2025, Padalarang – Cileunyi pada Mei 2025,” jelas Wilan kepada Bisnis.
Namun demikian, Wilan menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut tetap mengacu pada pemenuhan SPM yang ditetapkan pemerintah.
SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap badan usaha jalan tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
“Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi,” jelas Wilan.