Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Logistik Indonesia menyatakan Kementerian Perhubungan perlu membuat strategi pengawasan yang tegas menyusul keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan No 171/2019 yang mengatur standar kompetensi kerja pengemudi angkutan umum.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan, sangat mengapresiasi keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.171/ 2019 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor tersebut memuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Sangat bagus kalau Kemenhub bisa mengeluarkan standar sertifikasi untuk sopir angkutan darat, tapi jangan hanya berhenti di situ, harus bisa memonitor pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut," tuturnya kepada Bisnis.com, Minggu (15/9/2019).
Zaldi mengingatkan agar sertifikasi tidak bernasib seperti uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR yang merupakan sertifikasi kelaikan dari truk tapi ternyata banyak dipalsukan dan banyak kendaraan yang ukurannya tidak sesuai aturan.
Dia meminta Kemenhub fokus dan tegas dalam melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi dan perlu dibentuk pula database atau pusat data mengenai pengemudi angkutan darat.
"Apabila ada sopir yang masuk daftar hitam, semua perusahaan truk tahu. Dan perlu disiapkan Lembaga Sertifikasi dan Pelatihan untuk sopir yang banyak, murah dan profesional," terangnya.
Baca Juga
Saat ini, jumlah pengemudi truk jauh lebih sedikit dari truk yang ada atau tingkat keterisiannya baru 80 persen. "Gaji terlalu kecil, tanggung jawab besar dan tidak dijamin keselamatannya dan keluarganya. Kalau gaji sopir dibuat Rp10 juta per bulan pasti banyak yang ingin menjadi sopir," katanya.
Seharusnya, dia menuturkan pengemudi angkutan darat memiliki jam kerja yang terjamin, asuransi kesehatan untuk sopir dan keluarga, asuransi jiwa yang tinggi, serta pemeriksaan kesehatan yang rutin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, jumlah kendaraan barang mencapai 7,52 juta unit di seluruh Indonesia. Dengan jumlah itu, terdapat kebutuhan 15,04 juta pengemudi angkutan barang.