Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota BP2BT Banyak Tak Terpakai, Ini Alasannya

Menurut REI, selama ini surat laik fungsi telah menghambat penggunaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sehingga dari kuota yang disediakan sebanyak 14.000 banyak yang tak terpakai.
Suasana di proyek perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Suasana di proyek perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran skema fasilitas likuiditas permbiayaan perumahan yang sudah nyaris ludes membuat banyak pengembang menghentikan pembangunan rumah bersubsidi.

Untuk mengatasinya, pengembang bisa saja memindahkan skema pembiayaan rumah yang sudah terbangun lewat bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) meskipun kuotanya juga tidak banyak.

Namun, selama ini, beberapa pengembang terkendala oleh keharusan memiliki surat laik fungsi (SLF) untuk rumah yang dibangun. Pasalnya, tak semua pemerintah daerah bisa membuat SLF tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Gani mengatakan bahwa selama ini SLF telah menghambat penggunaan BP2BT sehingga dari kuota yang disediakan sebanyak 14.000 banyak yang tak terpakai.

“Menurut saya, kalau bisa penerbitan SLF dipermudah, dipindah ke pihak ketiga yang sudah punya surat keterangan ahli [SKA]. Nah, kalau di pemda kan enggak semuanya punya dan siap,” ungkapnya kepada Bisnis saat ditemui Kamis (5/9/2019).

Pihak ketiga yang dimaksud adalah konsultan yang sudah mempunyai SKA atau bisa juga dari asosiasi pengembang yang sudah memiliki SKA.

“Jadi, jangan ke pemda atau pemprov dan pemkab, sama sama aja. Harus melalui birokrasi karena mereka tidak semuanya punya institusi yang siap untuk menerbitkan SLF,” kata Hari.

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DPD Jawa Timur mengusulkan agar SLF yang selama ini ditangani pemda agar ditarik ke pemprov.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah. Dia mengatakan bahwa usulan tersebut benar diajukan dengan tujuan mempercepat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema BP2BT.

“Pengembang kesulitan mendapatkan SLF karena dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur saja hanya ada tiga daerah yang ada SLF-nya. Tiga daerah yang aturan mengenai SLF-nya siap itu yakni Malang, Gresik, dan Sidoarjo, makanya kami mengusulkan pindah ke pemprov,” ujar Junaidi, Jumat (6/9/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper