Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyebutkan terdapat dua kesalahaan kendaraan angkutan barang dalam kecelakaan di jalan tol Cipularang KM 91.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa secara nyata dan kasat mata bahwa sudah ada dua hal yang dilanggar oleh kendaraan angkutan barang yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019).
Menhub menjelaskan kedua pelanggaran itu adalah truk melanggar kecepatan dan melanggar muatan.
"Saya minta para pengelola jalan tol ini memberikan suatu syarat-syarat atau rambu-rambu dan peringatan yang lebih tegas," terangnya, Selasa (3/9/2019).
Budi Karya menuturkan khusus di daerah tersebut mungkin perlu ditambahkan lampu khusus atau suara tertentu bahkan jika perlu menambah personel yang menjaga wilayah tersebut.
"Kalau satu tempat itu sudah berulang-ulang, pasti ada sesuatu yang salah, jadi memang pengelola jalan tol harus melakukan usaha tertentu, pengawasan, atau memperingatkan di tempat-tempat itu," tuturnya.
Baca Juga
Adapun, sebagai bentuk tindak lanjut dari kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), pagi tadi pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Sejak Selasa (4/92/2019) pukul 09.20 WIB PT Jasa Marga Tbk. bersama pihak Kepolisian kembali meberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow yang dimulai sejak Km 96 s.d Km 90.
Selain itu, pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan, bagi pengguna jalan dari arah Bandung ke arah Jakarta dapat keluar di GT Cikamuning dan masuk kembali lagi ke Jalan Tol Cipularang melalui GT Jatiluhur.