Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Ini 2 Kesalahan Versi Menhub

Menhub menjelaskan kedua pelanggaran itu adalah truk melanggar kecepatan dan melanggar muatan
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyebutkan terdapat dua kesalahaan kendaraan angkutan barang dalam kecelakaan di jalan tol Cipularang KM 91.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa secara nyata dan kasat mata bahwa sudah ada dua hal yang dilanggar oleh kendaraan angkutan barang yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019).

Menhub menjelaskan kedua pelanggaran itu adalah truk melanggar kecepatan dan melanggar muatan.

"Saya minta para pengelola jalan tol ini memberikan suatu syarat-syarat atau rambu-rambu dan peringatan yang lebih tegas," terangnya, Selasa (3/9/2019).

Budi Karya menuturkan khusus di daerah tersebut mungkin perlu ditambahkan lampu khusus atau suara tertentu bahkan jika perlu menambah personel yang menjaga wilayah tersebut. 

"Kalau satu tempat itu sudah berulang-ulang, pasti ada sesuatu yang salah, jadi memang pengelola jalan tol harus melakukan usaha tertentu, pengawasan, atau memperingatkan di tempat-tempat itu," tuturnya.

Adapun, sebagai bentuk tindak lanjut dari kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), pagi tadi pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Sejak Selasa (4/92/2019) pukul 09.20 WIB PT Jasa Marga Tbk. bersama pihak Kepolisian kembali meberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow yang dimulai sejak Km 96 s.d Km 90.

Selain itu, pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan, bagi pengguna jalan dari arah Bandung ke arah Jakarta dapat keluar di GT Cikamuning dan masuk kembali lagi ke Jalan Tol Cipularang melalui GT Jatiluhur. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper