Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengusulkan agar syarat investasi minimal untuk pengajuan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan tidak perlu dipatok senilai Rp1 triliun.
Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik mengatakan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) menjadi salah satu industri yang membutuhkan tax holiday. Namun, skala pembangunannya tidak selalu besar dengan investasi yang mencapai Rp 1 triliun.
"Tidak semuasmelterharus dibangun langsung skala besar karena melihat kondisi pasar global dan jenis komoditi yang dihasilkansmeltertersebut," katanya kepadaBisnis, Rabu (19/8/2015).
Dia mencontohkan untuk komoditi nikel,smelternickel pig iron (NPI) yang kadarnya minimal 10% biasanya dibangun dengan skala kecil karena sulitnya mencari pinjaman, terutama kepada bank. Padahal, permintaan NPI dari China sangat besar.
Menurutnya, kesulitan mencari pinjaman juga dialami oleh pengusahasmelterlainnya, seperti alumina yang biaya investasinya tergolong besar di antara mineral lain.