Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONTRAK KARYA FREEPORT: Berubah IUPK PPh Badan Tetap?

Rencana perubahan lisensi Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada bulan depan masih menunggu pembahasan soal penerimaan yang bakal diterima negara.
Rencana perubahan lisensi Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada bulan depan masih menunggu pembahasan soal penerimaan yang bakal diterima negara./JIBI
Rencana perubahan lisensi Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada bulan depan masih menunggu pembahasan soal penerimaan yang bakal diterima negara./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana perubahan lisensi Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada bulan depan masih menunggu pembahasan soal penerimaan yang bakal diterima negara.

Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional Said Didu mengungkapkan perubahan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia ke IUPK merupakan langkah yang bagus karena artinya pemerintah punya keberanian dalam menjalankan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dia melanjutkan pebisnis memang lebih suka menggunakan kontrak karya ketimbang IUPK. Menurutnya, beleid itu hanya menunjukkan bila kontrak habis harus diubah menjadi IUPK.
"Tapi kan tidak ada yang melarang mempercepat jadi IUPK. Dipercepat boleh dong jika menguntungkan negara, " katanya, Jumat (20/3).
Padahal, untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan, saat ini Freeport dikenakan tarif sebesar 45% sedangkan IUPK hanya 25%. Alhasil, poin inilah yang tengah dibahas pemerintah agar penerimaan negara tidak turun saat lisensi Freeport berubah jadi IUPK.
"Nanti dulu, kami bukan bodoh juga. Penerimaan negara tidak akan kita korbankan. Malah kalau bisa harus naik," jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mengkaji mengenai poin penerimaan negara dalam sepekan ke depan karena batas waktu penyampaian ke Presiden Joko Widodo pada awal April 2015.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan rekomendasi final perpanjangan izin PT Freeport Indonesia pada April 2015.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan waktu satu bulan kepada kementerian untuk memberikan rekomendasi terkait Blok Mahakam dan perpanjangan izin Freeport.
“Tadi diberi dorongan supaya secepatnya disimpulkan. Saya diberi waktu sebulan, dua hal tersebut harus selesai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper