Bisnis.com, JAKARTA—Segera berakhirnya kontrak PT Freeport Indonesia pada 2021, mengundang spekulasi sikap pemerintah apakah memperpanjang atau justru menghentikan kontrak perusahaan tambang raksasa itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung kembali menegaskan sikap pemerintah, bahwa pemerintah sekarang tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak perusahaan tersebut.
“Saya tegaskan lagi pemerintahan sekarang tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak Freeport,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/6/2014).
Meski sudah ada pengajuan dari Freeport untuk melakukan perpanjangan kontrak, namun pemerintah tidak bisa memutuskan. Karena kewenangan menetapkan ada pada pemerintahan berikutnya.
Saat ini, kata CT-sapaan akrabnya, yang bisa dilakukan pemerintah hanya melakukan negosiasi agar perusahaan itu membangun smelter dan membayarkan royalti sesuai aturan.
“Kepentingan pemerintah sekarang hanya negosiasi, agar mereka mau bangun smelter, mau memberikan jaminan, mau membayar royalti sesuai aturan,” ujarnya.
Soal MoU, sebutnya, tidak ada hubungan dengan perpanjangan kontrak.