Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi soal kabar bahwa Ketua Satgas Perumahan, sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo tidak merestui rencana ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m2).
Menteri yang akrab disapa Ara ini menyebut dia sudah berbicara dengan Hashim dan memastikan hubungan dengan pemilik Arsari Group itu sangat baik.
"Soal Pak Hashim, kami sangat baik ya. Pak Hashim selaku Ketua Satgas lebih dulu dari sebelum kementerian ini. Kemarin saya sama beliau dua jam ngobrol," kata Ara saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ara juga mengatakan bahwa secara teratur bertemu dengan Hashim guna melaporkan apa saja yang dikerjakan oleh Kementerian PKP. Hal itu termasuk saran-saran darinya.
"Dan saya minta kita bertemu teratur ya dalam sebulan. Untuk bisa tahu apa yang kami kerjakan. Apa kendalanya dan saran-saran beliau seperti apa," kata Ara.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kritik terhadap usulan pengecilan ukuran rumah subsidi itu, Ara menyatakan terbuka dengan segala kemungkinan. Apabila tidak disetujui, dia menyebut rumah itu bisa dijual dengan skema komersial.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, salah satu pengembang properti yakni Lippo Group turut membuat desain atau mock up rumah subsidi perkotaan dengan ukuran yang sudah diperkecil dari sebelumnya. Ara menyebut rumah itu bisa saja dipasarkan dengan komersial apabila ditolak untuk skema subsidi.
Di sisi lain, Kementerian PKP juga disebut tengah berwacana untuk memperkecil batasan minimum ukuran rumah subsidi menjadi 18 m2 khusus untuk di wilayah perkotaan.
"Kalau misalnya itu tidak disetujui nanti pada waktunya dengan berbagai pertimbangan, itu jadi rumah komersial aja. Kalau rumah komersial kan mekanisme pasar. Kalau orang suka, cocok, beli. Nah kalau subsidi tentu kita harus pertimbangkan banyak hal. Karena ada uang negara di situ," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengungkap rencana pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 m2 dan luas tanah 25 m2 masih belum disetujui oleh Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Fahri menjelaskan, usulan memperkecil rumah subsidi itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) No.1/2011 tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Nggak, itu tidak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun [secara komersial], silakan jual," kata Fahri saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa Kasatgas Perumahan juga menolak apabila rumah dengan luas bangunan berukuran 18 meter persegi itu bakal masuk ke dalam program rumah rakyat.
Alasannya, hal itu bertentangan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto yang hendak mengentaskan kemiskinan lewat pengadaan rumah layak bagi masyarakat.
"Iya, [arahan Satgas] itu tidak termasuk program pemerintah. Program pemerintah tunduk kepada ketentuan Undang-Undang tentang luas rumah tentang keamanannya, tentang kenyamanannya," pungkasnya.