Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) menanggapi santai pihak-pihak yang memberikan sorotan pada rencana pengembangan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2.
Ara menyebut, pro dan kontra adalah hal biasa dalam pengembangan sebuah kebijakan baru. Dia juga mengaku bakal senantiasa mendengarkan setiap kritik dan saran yang disampaikan oleh seluruh kalangan.
“Kalau masukan-masukan dari siapa saja kita terima, pro-kontra itu biasa,” kata Maruarar saat ditemui di Kantor Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Meski demikian, Ara menegaskan bahwa rencana merevisi luas rumah subsidi menjadi 18 m2 belum final dan belum ditetapkan. Di mana, saat ini tengah dalam tahap mendengarkan pendapat.
“Orang saya belum ambil keputusan kok. Artian saya sekarang adalah tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya kita putuskan pada waktunya, kita belum memutuskan apapun hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengungkap rencana pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 masih belum disetujui oleh Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Baca Juga
Fahri menjelaskan bahwa usulan memperkecil rumah subsidi itu dinilai melanggar Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Nggak, itu tidak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun [secara komersial], silakan jual," kata Fahri saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa Kasatgas Perumahan juga menolak apabila rumah dengan luas bangunan berukuran 18 meter persegi itu bakal masuk ke dalam program rumah rakyat.
Alasannya, hal itu bertentangan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto yang hendak mengentaskan kemiskinan lewat pengadaan rumah layak bagi masyarakat.
"Iya, [arahan Satgas] itu tidak termasuk program pemerintah. Program pemerintah tunduk kepada ketentuan Undang - Undang tentang luas rumah tentang keamanannya, tentang kenyamanannya," pungkasnya.