Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengungkap rencana pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 masih belum disetujui oleh Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Fahri menjelaskan bahwa usulan memperkecil rumah subsidi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Nggak, itu tidak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun [secara komersial], silakan jual," kata Fahri saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa Kasatgas Perumahan juga menolak apabila rumah dengan luas bangunan berukuran 18 meter persegi itu bakal masuk ke dalam program rumah rakyat.
Alasannya, hal itu bertentangan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto yang hendak mengentaskan kemiskinan lewat pengadaan rumah layak bagi masyarakat.
"Iya, [arahan Satgas] itu tidak termasuk program pemerintah. Program pemerintah tunduk kepada ketentuan Undang-Undang tentang luas rumah tentang keamanannya, tentang kenyamanannya," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo dikabarkan tidak setuju dengan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang hendak memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 m2.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Satgas Perumahan Bonny Z. Minang. Dia mengatakan telah menjalin komunikasi dengan Hashim mengenai rencana pemangkasan luas tanah rumah subsidi tersebut.
Saat itu, Bonny menyebut Hashim selaku Ketua Satgas Perumahan tidak diinformasikan dengan Kementerian PKP mengenai rencana pemangkasan luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi tersebut.
“Sudah saya konfirmasi dengan ketua Satgas, Pak Hashim di London dan menurut beliau tidak mengetahui dan tidak menyetujui gagasan itu,” kata Bonny kepada Bisnis, Rabu (4/6/2025).
Pada saat yang sama, Bonny lantas mengingatkan urgensi pembentukan Kementerian Perumahan dilakukan untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat. Pasalnya, bila luas rumah subsidi dipangkas, dikhawatirkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi para penghuninya.
“Pak Prabowo melahirkan kembali kementerian Perumahan untuk memperbaiki hunian masyarakat serta memberikan hunian yang sehat,” pungkasnya.