Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan rencana pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 tidak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak.
“Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa [minimal] itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi [per jiwa]. Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa],” jelasnya, dikutip Selasa (17/6/2025).
Dengan demikian, Sri menegaskan bahwa rumah subsidi tersebut masih masuk dalam kategori layak untuk dihuni.
Selain itu, Sri juga memastikan bahwa nantinya pemerintah tidak akan menghapus kebijakan rumah subsidi dengan luas tanah 60 m2. Dengan demikian, apabila masyarakat merasa sudah tidak layak tinggal di rumah minimalis itu maka dapat untuk mencari rumah yang jauh lebih luas.
“Nanti kalau saat dia [masyarakat] kemudian setelah 5 tahun sudah berubah dan lain-lain dia juga bisa menyesuaikan. Berdasarkan yang kita lihat sekarang di Tapera pun, pada saat kemudian perekonomian mereka sudah membaik, dia juga akan bisa masuk ke dalam rumah-rumah komersil,” tegasnya.
Baca Juga
Adapun, dalam dokumen Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSNI) dijelaskan bahwa untuk menentukan luas minimum rata-rata perpetakan tanah didasarkan pada faktor kegiatan hingga faktor alam.
Dokumen itu menjelaskan, kebutuhan luas lantai hunian per orang untuk orang dewasa ditetapkan sebesar 9,6 m2 per jiwa, sedangkan untuk anak-anak ditetapkan sebesar 4,8 m2 per jiwa.
Apabila diasumsikan ke dalam satu keluarga yang terdiri dari lima orang yakni ayah, ibu, dan tiga orang anak, maka BSNI menetapkan bahwa luas kaveling minimum yang dibutuhkan adalah 100 m2.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah dalam tahap sosialisasi dan uji publik yang hendak mengubah batas luas lantai rumah subsidi untuk di revisi menjadi 18 m2 (luas bangunan) dan 25 m2 (luas tanah).
Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025. Dalam beleid itu, juga ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2, sedangkan luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Pada aturan yang lama, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.