Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Alas Kaki Tetap Waspada Meski Tarif Trump Ditunda

Produsen alas kaki tetap waspada dan mencari upaya antisipatif untuk menghadapi dampak dari penerapan tarif Trump yang ditunda 3 bulan.
Pedagang memasarkan produk sepatu melalui siaran langsung platform penjualan daring di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Pedagang memasarkan produk sepatu melalui siaran langsung platform penjualan daring di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) akan tetap waspada dan mencari upaya antisipatif untuk menghadapi dampak dari penerapan tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) atas produk Indonesia sebesar 32% yang saat ini ditunda. 

Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, penundaan tersebut merupakan kabar baik. Namun, pelaku usaha dan pemerintah masih perlu mengupayakan proses negosiasi agar tarif impor tersebut dapat diturunkan. 

"Artinya, 3 bulan ke depan atau 90 hari, tetap mendukung pemerintah untuk melakukan negosiasi sebagai jalan yang dipilih dari delegasi menteri yang dikirim agar nanti hasilnya [tarif] tidak setinggi ini," kata Billie kepada Bisnis, Kamis (10/4/2025). 

Sebab, keputusan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% ditambah tarif dasar 10% pun menjadi kejutan tak terduga bagi pengusaha alas kaki. Kebijakan ini dapat banyak memengaruhi kinerja ekspor RI secara signifikan. 

Tak hanya itu, Aprisindo terus berharap agar Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagai free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa segera dirampungkan oleh pemerintah. 

"Agar Eropa menjadi akses alternatif pasar bagi Indonesia," imbuhnya. 

Di samping itu, Billie menerangkan bahwa kondisi permintaan sejak pengumuman tarif oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April lalu masih belum terpengaruh. 

"Sementara tidak ada, syukur masih aman karena pesanan kan diawal pembayarannya, tadinya kalau 9 ini jadi diterapkan baru yang terjadi kecemasan dan perhitungan ulang serta penyesuaian ulang dengan tarif menjadi harga baru yang lebih tinggi," jelasnya. 

Namun, situasi masih normal setelah pengumuman tarif Trump ditunda. Alhasil, dampak buruk yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi hingga demand masih terkendali. 

"Bila tidak ada pembatalan Trump, untuk tidak terjadi PHK tentu kita ajukan insentif dari pemerintah seperti insentif pajak, fiskal, bantuan usaha keringanan biaya listrik, gas, dan lainnya," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper