Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR & Kemnaker Bahas RUU Ketenagakerjaan, Ketentuan Upah hingga PHK Bakal Diubah

Kemnaker bersama Komisi IX DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI membahas implementasi kebijakan ketenagakerjaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan rencana tindak lanjut dari Kemnaker sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024.

“Jadi tadi saya sudah sampaikan, ada tujuh item terkait dengan tenaga kerja asing, PKWT, upah, jam kerja, dan seterusnya,” kata Yassierli usai menggelar rapat kerja tertutup bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Yassierli mengatakan, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi usai MK mengabulkan gugatan buruh soal Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu, ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang perlu disusun sebagai tindak lanjut Kemnaker terhadap putusan tersebut. 

Lebih lanjut, dia mengungkap, Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi inisiatif DPR RI. Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa Kemnaker akan mendukung agar rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut bahwa RUU tersebut akan mengikuti hasil putusan MK pada Oktober 2024.

Setidaknya, terdapat tujuh poin yang bakal disesuaikan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon. 

“Hasil MK kan ada tujuh poin substansi. Penyesuaian ya, TKA, PKWT, alih daya, cuti, upah, PHK, dan pesangon. Sifatnya adalah penegasan norma,” ujarnya. 

MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).  

Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu di antaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.  

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku. 

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper