Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI membahas implementasi kebijakan ketenagakerjaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan rencana tindak lanjut dari Kemnaker sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024.
“Jadi tadi saya sudah sampaikan, ada tujuh item terkait dengan tenaga kerja asing, PKWT, upah, jam kerja, dan seterusnya,” kata Yassierli usai menggelar rapat kerja tertutup bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Yassierli mengatakan, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi usai MK mengabulkan gugatan buruh soal Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu, ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang perlu disusun sebagai tindak lanjut Kemnaker terhadap putusan tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkap, Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi inisiatif DPR RI. Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa Kemnaker akan mendukung agar rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut bahwa RUU tersebut akan mengikuti hasil putusan MK pada Oktober 2024.
Baca Juga
Setidaknya, terdapat tujuh poin yang bakal disesuaikan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
“Hasil MK kan ada tujuh poin substansi. Penyesuaian ya, TKA, PKWT, alih daya, cuti, upah, PHK, dan pesangon. Sifatnya adalah penegasan norma,” ujarnya.
MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu di antaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024).