Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.
“Putusan MK akan kita hormati, pemerintah akan menjalankan,” kata Airlangga saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.
Airlangga pun mengatakan, pemerintah akan mempelajari amar putusan tersebut terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut koordinasi seperti apa yang akan dilakukan Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, di hadapan puluhan duta besar pada acara tersebut, Airlangga juga sempat berkomentar terkait putusan MK mengenai beberapa peraturan ketenagakerjaan yang termuat di dalam UU Cipta Kerja. Namun, Airlangga mengungkap bahwa pemerintah juga telah meninjau hasil pembatalan MK.
“Dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Agung sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah berasal dari hukum,” tuturnya.
Baca Juga
Airlangga mengaku bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sudah bekerja untuk mengurangi risiko ketenagakerjaan atas putusan anyar ini. Selain itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak mulai dari organisasi buruh serta asosiasi pengusaha terkait putusan MK.
“Saya yakin bahwa sebenarnya Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi hanya memperkuat kebijakan tenaga kerja kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia meyakini bahwa putusan MK terkait ketenagakerjaan ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto. “Menurut saya ini sejalan dengan apa yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah Pak Prabowo untuk membawa seluruh pemangku kepentingan investasi ke dalam perencanaan yang disebutkan sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.
Sebagaimana satu dari 21 pasal UU Ciptaker yang diubah MK, menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6/2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan'.
Di mana hal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan'.