Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya memenuhi area Patung Kuda, Jakarta, menuntut kenaikan upah minimum atau UMP 2025 hingga pencabutan UU Cipta Kerja.
Meski hujan mengguyur, serikat pekerja uang kompak mengenakan kaos berwarna hitam dan merah tetap bergerak menuju ruas Patung Kuda, Jakarta. Namun tak lama kemudian, hujan mereda.
Berdasarkan pantauan Bisnis, bendera KSPI hingga Partai Buruh mewarnai area Patung Kuda. Para buruh juga membawa spanduk yang memuat tuntutan dalam aksi demo ini.
Terlihat, para buruh membawa spanduk bertuliskan cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Para buruh juga mendesak agar pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8–10%.
“Hari ini KSPI bersama partai buruh menuntut kenaikan upah. Kenaikan upah yang layak 8–10% mudah-mudahan bisa diwujudkan oleh kepemimpinan Presiden baru, Prabowo Subianto,” demikian orasi yang disampaikan.
Dalam orasinya, para buruh juga sepakat akan melakukan mogok nasional pada November 2024.
Baca Juga
“Bahkan nanti sampai akhir Oktober kita akan demo terus-menerus di kantor bupati,” tuturnya.
Para buruh juga menggemakan “Hidup buruh, hidup buruh, rakyat Indonesia sejahtera” di sepanjang ruas Patung Kuda.
Sebelumnya, terpantau satu rombongan partai buruh baru mendatangi kawasan sekitar Monas pada pukul 09.37 WIB.
Beberapa menit kemudian, ruas jalan di Patung Kuda, tepatnya di depan Gedung Indosat ditutup dan dialihkan menuju Balai Kota. Rombongan berikutnya juga memasuki kawasan sekitaran Monas.
Sederet polisi terpantau merapatkan barisan di area Bundaran Monas dan Patung Kuda.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh mendesak agar pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8–10%.
“Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” kata Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Pasalnya, Iqbal menjelaskan bahwa pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%. Angka ini lebih rendah dari inflasi 2,8%. “Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan,” ujarnya.
Di samping menuntut kenaikan upah, demo ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Menurut Iqbal, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.