Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aspebindo Usul Kriteria Pemberian Izin Tambang untuk Ormas & Perguruan Tinggi

Aspebindo mengusulkan pemberian kriteria penerima penawaran prioritas izin tambang bagi ormas dan perguruan tinggi.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan pemberian batasan maksimal dan kriteria penerima penawaran prioritas izin tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan tinggi (PT). 

Adapun, aturan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara bagi ormas dan PT tercantum dalam pasal 51 draf Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo Fathul Nugroho mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah untuk membuat kriteria-kriteria tertentu dalam menawarkan WIUP secara prioritas. 

"Tetapi tentunya ini adalah berdasarkan kajian dari pemerintah nantinya dalam UU Minerba tersebut ada kriteria, baik kemampuan teknis, operasional maupun finansial yang harus dipenuhi," ujar Fathul dalam Rapat Pleno di Baleg DPR RI, Rabu (22/1/2025). 

Dalam hal ini, Fathul memberikan usulan metode perhitungan yaitu penetapan WIUP untuk dilelang oleh pemerintah dalam kurun waktu tertentu diberikan prioritas sekitar 10%. Dengan demikian, pelaku usaha nasional sektor tambang minerba juga masih dapat mendapatkan lokasi WIUP sesuai yang diajukan. 

Tak hanya itu, dia juga mengusulkan agar pemberian izin usaha pertambangan untuk institusi pendidikan atau perguruan tinggi tidak fokus pada eksploitasi maupun mengejar keuntungan, melainkan peningkatan penelitian. 

"Kami harapkan tidak berfokus pada eksploitasinya atau mendapatkan keuntungan dari hasil pertambangan tersebut, tetapi berfokus kepada peningkatan kapasitas keilmuan, ilmu pengetahuan, dan penelitian dan pengembangan oleh kampus-kampus yang mendapatkan izin usaha pertambangan tersebut," jelasnya. 

Dengan demikian, dalam proses pertambangan tersebut juga dapat dihasilkan praktik tambang yang baik dan dapat dibagikan kepada pelaku usaha ke depannya. 

Lebih lanjut, dia pun mengusulkan agar pelaku usaha nasional dapat berkolaborasi dengan penerima izin usaha tambang ormas atau PT dalam hal pemberian rekomendasi lokasi tambang terbaik. 

"Jangan sampai dapat IUP, tapi kosong isinya. Berdasarkan pengalaman kami di lapangan, IUP itu kalau dijual biasanya dua kemungkinan, sudah habis atau sudah kosong. Artinya, dengan kolaborasi swasta, kami memiliki data yang bisa kami sharing lokasi potensial," terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper