Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menolak wacana pemerintah mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun.
Asal tahu saja, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menuturkan, wacana kembalinya RKAB 3 tahun menjadi 1 tahun berpotensi menghambat investasi dan efisiensi industri nikel. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang wacana tersebut.
"Pertahankan RKAB 3 Tahun: Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan," kata Meidy melalui keterangan resmi dikutip Jumat (4/7/2025).
Dia menuturkan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan aktif di seluruh Indonesia. Ini terdiri dari 3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, dan 58 PKP2B.
Meidy menyebut, jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi, dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional?" imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Oleh karena itu, meminta pemerintah meningkatkan pengawasan berbasis realisasi alih-alih mengubah penerbitan RKAB menjadi 1 tahun.
Menurutnya, pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global. Meidy menilai ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB.
Dia juga merekomendasikan pemerintah untuk menghapus revisi volume semester akhir. Menurutnya, sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan.
"Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan [over-optimistic] dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur," katanya.
Meidy juga meminta pemerintah mengevaluasi Kepmen ESDM No. 84 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia menuturkan, ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam Studi Kelayakan (Feasibility Study) perlu ditinjau ulang. Meidy berpendapat, aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif.
Selain itu, aturan tersebut juga berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel. Ini terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.
"APNI meyakini bahwa kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan melibatkan stakeholders industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional," tutur Meidy.
Asal tahu saja, Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja pada Rabu (2/7/2025).
Gayung bersambut, Bahli pun merasa sependapat dengan anggota dewan, lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.
Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan tiga tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," kata Bahlil.
Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.
"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.
Pengusaha Tambang Tolak Wacana Penerbitan RKAB Setahun Sekali, Hambat Investasi
APNI menyebut wacana kembalinya RKAB 3 tahun menjadi 1 tahun berpotensi menghambat investasi dan efisiensi industri nikel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Warren Buffett Tambah Tajir Puluhan Triliun dalam Sehari
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 menit yang lalu
Sri Mulyani Klaim Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Kelas Menengah

44 menit yang lalu
Genjot Angka Kelahiran, China Siapkan BLT Anak Mulai Tahun Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
