Bisnis.com, JAKARTA - Disahkannya revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) memberi peluang luas bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga koperasi untuk ikut mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Undang-undang yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025), tersebut mengatur bahwa ormas keagamaan, koperasi, dan UKM dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), baik WIUP mineral logam maupun batu bara, dengan cara lelang atau pemberian prioritas.