Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritisi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dan badan usaha swasta skala kecil menengah (UKM).
Pemberian WIUP untuk perguruan tinggi dan UKM itu tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI lewat revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi menyoroti dalam draf revisi beleid tersebut, perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasi B dapat menerima WIUP.
Menurut Syahrial, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas untuk mengelola tambang. Apalagi, tidak sembarang perguruan tinggi memiliki program studi pertambangan dan geologi.
"Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, nggak semua punya akreditasi terbaik. Padahal, pengelolaan tambang adalah kegiatan dari hulu ke hilir, terintegrasi dalam segala aspek yang ada. jadi ini perlu diperjelas," kata Syahrial dalam rapat pleno bersama Baleg DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Senada, dia juga menilai pemberian WIUP mineral logam untuk usaha swasta atau UMKM dengan cara prioritas, merupakan langkah yang kurang tepat.
Syahrial berpendapat sebaiknya pemberian WIUP mineral logam secara prioritas diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) saja. Sebab, perusahaan swasta berskala UKM dirasa tak memiliki dana yang besar untuk mengelola tambang.
"Kami memandang apakah tidak sebaiknya ini dikelola BUMN saja? Karena kalau diserahkan pada swasta apalagi PMA [penanaman modal asing] jatuhnya utang juga ke bank," kata Syahrial.
Baleg DPR RI saat ini tengah membahas revisi UU Minerba. Dalam draf revisi UU Minerba yang ditampilkan, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi tertuang dalam Pasal 51 A.
"WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun, pemberian WIUP dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasi B, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, aturan mengenai pemberian WIUP mineral logam untuk usaha swasta atau UMKM dengan cara prioritas tertuang dalam Pasal 51 B.
"WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberian WIUP ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan WIUP mineral logam, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, dan/atau peningkatan nilai tambah serta pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Muhammadiyah Kritik Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritisi pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi dan badan usaha swasta skala kecil menengah (UKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Menteri KKP Blak-blakan soal Sumber Biaya Bongkar Pagar Laut
25 menit yang lalu
Nusron Wahid Buka Suara soal HGB Perusahaan Aguan di Area Pagar Laut
54 menit yang lalu