Bisnis.com, JAKARTA - Penawaran wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara secara prioritas kepada perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai cukup berisiko lantaran tak memiliki kompetensi yang memadai.
Adapun, pemberian secara prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), dan ormas keagamaan masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).