Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum mengantongi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan pemerintah.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait konsesi tambang yang akan dikelola Muhammadiyah.
"Belum ada kejelasan dari pihak kementrian. Karena Muhammadiyah belum menerima IUP [izin usaha pertambangan] dari pihak pemerintah," katanya singkat kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).
Muhammadiyah disebut akan diberikan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro," kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Adapun, lokasi bekas tambang Adaro berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha).
Sebelumnya, Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk dua perusahaan usai mendapat tawaran pengelolaan IUP dari pemerintah. Nantinya, kedua perusahaan yang dibentuk untuk mengelola tambang itu berperan sebagai holding dan perusahaan operator.
"Sekarang ini sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi karena itu sekarang sudah kami bentuk dua korporasi badan, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian, juga nanti ada operating company," tutur Muhadjir beberapa waktu lalu.
"Kemudian nanti ada operating company yang bertugas mengoperasikan lembaga kita untuk bekerja sama dengan pihak operator dan kontraktor di lapangan dan ini kumpulan para ahli di Muhammadiyah," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Revisi UU Minerba ini mengatur bahwa ormas keagamaan, koperasi, dan UKM dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), baik WIUP mineral logam maupun batu bara, dengan cara lelang atau pemberian prioritas.
UU Minerba terbaru ini memberi ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin tambang tak lagi terbatas pada lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Sebelumnya, penawaran wilayah izin usaha pertambangan lahan eks PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.