Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Baca Juga
Sebelum hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan laporan perihal penbahasan revisi UU Minerba. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.
“Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang terhormat ini,” ujarnya.
Adapun, dalam Rapat Paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.