Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Paripuna DPR Sahkan RUU Minerba jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Sebelum hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan laporan perihal penbahasan revisi UU Minerba. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

“Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang terhormat ini,” ujarnya.

Adapun, dalam Rapat Paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper