Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.
Hak ini disepakati dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (17/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku perwakilan pemerintah mengatakan, poin-poin dalam RUU Minerba telah sejalan dengan visi pemerintah bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh seluruh masyarakat.
"Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat satu dan bisa diajukan dalam tingkat dua dalam sidang Paripurna DP RRI untuk menjadi UU," kata Bahlil.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu.
Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karen itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.
Baca Juga
Adapun, dalam rancangan revisi UU Minerba, perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP.
Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba.
DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.
Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang.
Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.
Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.