Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa perguruan tinggi (PT) hanya menjadi penerima manfaat, bukan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, pihaknya bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI juga membahas beberapa poin prioritas yang perlu dikoreksi dan tertuang dalam DIM revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) itu.
“Itu juga perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemilik IUP,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Dia menegaskan dalam DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.
“Kepastian ini harus jelas. Masa sekarang ada tambang, terus tata ruang diubah. Kan kasihan,” imbuhnya.
Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang.
Baca Juga
Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.
Meski terdapat penawaran prioritas, Tri menegaskan bahwa proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.
“Lelang tetap ada. Prioritas tetap ada. Dua-duanya ada. Maksudnya untuk prioritas ada beberapa tambahan. Yang kemarin di PP sudah ada, ditarik ke undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung buka suara soal revisi UU Minerba yang bakal disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).
Dia menyebut mekanisme penerbitan RUU Minerba berada di DPR RI. Pasalnya, RUU Minerba itu merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Yuliot mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme dari para wakil rakyat itu.
"Jadi mekanismenya kan ada di DPR. Kita mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh DPR," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Yuliot pun mengungkapkan saat ini RUU Minerba masih dalam proses pembahasan DIM. Setelah itu, akan ada tim perumus dan sinkronisasi. Menurutnya, tim itu dibentuk agar ketentuan dalam RUU Minerba tidak bertabrakan dengan UU lain.
"Harapannya, kita mengharapkan ini dengan proses yang sudah berjalan adanya pembahasan itu nanti di tim sinkronisasi dan tim perumus itu harapannya itu bisa segera diajukan di paripurna, dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah," terangnya.