Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Insentif Rp1,2 Juta untuk Guru Non ASN Bakal Meluncur, Simak Syaratnya

Pemerintah akan menyalurkan insentif Rp1,2 juta untuk 341.248 guru non-ASN mulai Agustus 2025. Syaratnya termasuk kualifikasi D4/S1 dan terdata di Dapodik.
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp1,2 juta per penerima per tahun kepada 341.248 guru non aparatur sipil negara (ASN). Pencairan bantuan akan dilakukan sekaligus mulai Agustus-September 2025.

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Kemendikdasmen Sri Lestariningsih menyampaikan, bantuan insentif ini ditujukan untuk guru non ASN di semua jenjang, yakni guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Guru non ASN harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat menerima insentif sebesar Rp1,2 juta. Persyaratan itu yakni belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan,  terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Selain itu, calon penerima bantuan bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama  dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Terkait mekanisme penyaluran bantuan, Lestariningsih menuturkan bahwa Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” jelas Lestariningsih, mengutip laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Minggu (3/8/2025).

Kemudian, pemerintah dalam petunjuk teknis terbaru mengatur bahwa Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

Dia mengatakan, guru penerima bantuan insentif diberikan kesempatan hingga 30 Januari 2025 untuk melakukan aktivasi rekening.

“Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.

Proses belajar mengajar di salah satu sekolah
Proses belajar mengajar di salah satu sekolah

Sementara itu, tidak ada perubahan persyaratan penerima bantuan bagi pendidik PAUD non-formal. Dia mengatakan, persyaratannya masih sama yakni harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Selain itu, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Khusus untuk pendidik PAUD non-formal, besaran insentif yang diberikan pemerintah yakni Rp2,4 juta per penerima per tahun dan dibayar sekaligus. 

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Berikut syarat lengkap penerima bantuan insentif untuk Guru Formal Non-ASN dan pendidik PAUD Non-Formal:

Syarat penerima untuk Guru Formal Non-ASN:

1.Belum memiliki sertifikat pendidik

2.Memenuhi kualifikasi D4 atau S1

3.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4.Memenuhi beban kerja sesuai aturan

5.Terdata dalam Dapodik

6.Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

7.Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial

8. Bukan penerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan

9.Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama  dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

 

Syarat penerima untuk pendidik PAUD Non-Formal:

1.Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025

2.Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat 

3.Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya

4.Terdata dalam Dapodik

5.Tidak berstatus sebagai ASN


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro