Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), tetap dapat menerima manfaat.
Hal ini dia sampaikan usai pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.
Bahlil mengatakan perguruan tinggi akan menerima manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Menurut Bahlil, hal ini dilakukan demi menjaga independensi kampus.
"Nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau," ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Adapun terkait aturan detil mengenai pemberian manfaat dari tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti kita atur lewat PP. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, bahwa tidak kita berikan [IUP] langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," kata Bahlil.
Baca Juga
Pembahasan mengenai rancangan RUU Minerba getol dilaksanakan oleh Baleg DPR RI. Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu.
Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.
Dalam rancangan revisi UU Minerba, semula perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP.
Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba.
DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.
Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang.
Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.
Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.