Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sebagian harga komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan harga usai sempat naik pada November 2024.
Fluktuasi harga ini turut membentuk harga patokan ekspor (HPE) pertambangan yang dikenakan bea keluar pada Desember 2024. Penetapan HPE tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan No.1619/2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1-31 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, penurunan harga ini dipicu oleh menurunnya permintaan komoditas-komoditas produk pertambangan di pasar dunia.
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah harganya sempat naik pada November 2024. Penurunan harga ini diakibatkan penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” kata Isy dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/12/2024).
Secara terperinci, produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Desember 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$4.040,97/WE atau turun sebesar 1,20% dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$818,53/WE atau turun sebesar 3,16%.
Sementara, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$44,25/WE atau naik 1,83% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$887,63/WE atau naik 0,16%.
Baca Juga
Isy menuturkan, penetapan HPE periode Desember 2024 ditetapkan merujuk masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Isy menyebut bahwa Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
“Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkasnya.