Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp10 triliun akibat rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini pemasukan dari bea keluar ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Dia mencontohkan, dari Januari hingga Oktober 2024, bea keluar ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp10 triliun.
Jumlah tersebut sangat berpotensi naik hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan maka pemerintah tidak akan lagi bisa menerima pemasukan dari bea keluar produk tersebut.
"Tentunya kita akan mengikuti ketentuan di ESDM yang akan mengatur itu, yang rencananya di awal Januari 2025," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga tersebut sebagai akibat dari komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Meski berpotensi kehilangan penerimaan belasan triliun per tahunnya, namun Askolani menilai akan ada tiga keuntungan jangka panjang yang didapatkan dari larangan ekspor konsentrat tembaga.
Pertama, menurutnya, hilirisasi produk tembaga akan menyebabkan penambahan investasi untuk pembangunan pabrik smelter sehingga juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh sebab itu, sambung Askolani, akan ada pertukaran sumber pemasukan dari bea keluar menjadi pajak.
"Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025," katanya.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.
Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.