Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan Indonesia tak akan mengekspor mineral mentah ke Amerika Serikat (AS).
Hal ini merespons pernyataan AS yang menyebut bahwa Indonesia menyepakati penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis. Hal ini tak lepas dari kesepakatan agar tarif bea masuk yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia turun menjadi 19%.
Tri menegaskan pemerintah tetap menjalankan program hilirisasi mineral di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah. Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah dilarang paling lama tiga tahun setelah diundangkan.
Adapun, sejumlah komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023, antara lain nikel, tembaga, aluminium, timah, magnesium, mangan, kobalt, dan masih banyak lagi.
“Enggak, enggak [buka ekspor mineral mentah]. Di dalam Undang-Undang kita kan dijelaskan, Undang-Undang 3 Tahun 2020 bahwa ekspor raw material itu berhenti, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan tahun 2020, berarti ya 2023 selesai [tidak ekspor mineral mentah],” ucap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, apabila permintaan Trump terkait pelonggaran kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis dipenuhi, maka RI harus kembali merevisi aturan. Pasalnya, pelarangan ekspor ditekankan diatur dalam UU.
“[Berarti harus revisi UU kalau dipenuhi] kira-kira begitulah,” kata Tri.
Asal tahu saja, larangan ekspor mineral mentah diatur secara tegas dalam Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Selanjutnya, Pasal 170A menyebut bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membangun fasilitas pemurnian maksimal tiga tahun setelah UU berlaku, yaitu Mei 2023. Setelah batas waktu tersebut, ekspor mineral mentah tidak lagi diperbolehkan.
ESDM Pastikan RI Tak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS
Indonesia tidak akan mengekspor mineral mentah ke Amerika Serikat menyusul kesepakatan dagang baru Indonesia-AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Peluang Cuan dari Obligasi BUMN di Era Danantara

8 jam yang lalu