Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
"Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.
Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.
"Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementrian hukum,"pungkasnya.
Baca Juga
Adapun kenaikan UMP sebesar 6,5% di 2025 sebenarnya masih berada di bawah usulan para buruh. Di mana, sebelumnya serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar upah minimum naik sebesar 8%-10% pada 2025 dengan dalih kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.
Akan tetapi, sinyal kenaikan single digit ini sempat disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyebut Prabowo akan menaikkan UMP sekitar 6% - 6,5%.
Dia menyebut kebijakan upah minimum di 2025 itu memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%," kata Said melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.