Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesepakatan Global Pajak jadi Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Menyasar MNC

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah UMKM serta perusahaan nasional dikenai pajak minimum global sebesar 15%.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) dalam Media Gathering APBN 2025 Kemenkeu di Serang, Banten pada Rabu (25/9/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) dalam Media Gathering APBN 2025 Kemenkeu di Serang, Banten pada Rabu (25/9/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan nasional lainnya tidak akan dikenai pajak minimum global sebesar 15%.

Prastowo merasa banyak yang salah paham dengan wacana penerapan pajak minimum global 15% yang belakangan banyak diberitakan. Dia pun menjelaskan, subjek pajak minimum global hanya korporasi multinasional (multinational corporation/MNC).

"Pajak minimum global, yang merupakan inisiatif global, justru untuk menangkal penghindaran pajak yg berpotensi dilakukan perusahaan multinasional dan dapat merugikan Indonesia," ujar Prastowo dalam akun media sosial X-nya, @prastow, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, pajak minimum global merupakan inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak 2013. Indonesia, sambungnya, sudah terlibat sejak awal.

Prastowo pun menyebut masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebelum Indonesia bisa menerapkan pajak minimum global. Dia pun berharap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya bisa memanfaatkan pajak minimum global dengan sebaik-baiknya.

"Jalan panjang berliku, semoga baik bagi bangsa kita, semoga pemerintahan baru dapat menjalankannya secara efektif," tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebutkan penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak bagi negara sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. 

Thomas menyampaikan potensi pajak tersebut akan berasal dari pengenaan top-up tax dari peraturan pajak minimum global yang sebesar 15%. Di mana apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, otoritas pajak setempat akan mengenakan top-up tax.

"Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax," ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper