Bisnis.com, SERANG — Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Muchamad Arifin mengungkapkan rencana peluncuran Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan berlangsung pada akhir Desember 2024.
Arifin menyebutkan, rencana tersebut merupakan hasil perundingan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dengan presiden. Dalam hal ini, Arifin tidak menyebutkan presiden yang dimaksud apakah Jokowi atau presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam hal ini juga, Arifin menekankan belum ada tanggal resmi peluncuran atau soft launching core tax.
"Kalau laporan pertemuan Ibu SMI dengan pak presiden, sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out," ujarnya dalam Media Gathering APBN 2024, Kamis (26/9/2024).
Baru-baru ini pun Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan media edukasi berupa simulator core tax pada situs pajak.go.id, Senin (23/9/2024).
Di mana simulator core tax bersifat interaktif dan wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi core tax tersebut.
Baca Juga
Arifin lebih lanjut melanjutkan, penerapan core tax menjadi salah satu kebijakan yang akan berdampak pada penerimaan negara.
Sesuai dengan kajian World Bank atau Bank Dunia sebelumnya, di mana implementasi sistem baru dalam perpajakan Indonesia ini dapat mengerek rasio pajak atau tax to GDP ratio sebesar 1,5%.
Pada 2023, rasio pajak Indonesia tercatat sebesar 10,2% atau lebih rendah dari capaian 2022 yang sebesar 10,39%. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan rasio pajak di angka 10,2%.
Dengan implementasi core tax dan penambahan 1,5%, artinya rasio pajak akan sebesar 11,7% atau menuju 12%.
Meski demikian, penambahan tersebut tidak dapat terjadi dalam sekejap. Arifiin menyampaikan, butuh setidaknya waktu lima tahun untuk meningkatkan rasio pajak 1,5%.
Tidak menutup kemungkinan juga penambahan tax ratio dapat lebih besar dengan terhimpunnya data-data para Wajib Pajak (WP). Terlebih, saat ini pemerintah telah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Semua itu tergantung nanti, kesiapan data. Kalau misalnya core tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dari instansi dan lembaga semua masuk, saya kira pasti akan menambah tax ratiosecara signifikan," jelasnya.