Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya telah melakukan 122 kali penindakan terhadap kegiatan importasi produk kosmetik ilegal sejak Juni-September 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Rizal menyampaikan, nilai barang mencapai sekitar Rp2,72 miliar dari total 122 kali penindakan terhadap kosmetik ilegal.
“Khusus untuk kosmetik kami sudah lakukan 122 kali penindakan sejak Juni-September 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,72 miliar untuk nilai barang,” ungkap Rizal saat ditemui di Kantor Pusat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (30/9/2024).
Sebagai negara kepulauan dengan pesisir pantai yang sangat panjang, Rizal menyebut bahwa sangat mudah untuk menyelundupkan produk impor secara ilegal.
Rizal mengatakan, penyelundupan barang impor ilegal dapat dilakukan dari mana saja, baik melalui pelabuhan resmi maupun tidak resmi, hingga dari perbatasan. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk.
“Seperti perbatasan darat itu bisa dari Kalimantan, bisa dari pesisir timur Sumatra dan juga dari Filipina turun ke bawah ke arah Manado,” ungkapnya.
Baca Juga
Adapun, Satgas Impor Ilegal menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk komoditas kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Tercatat 970 item atau sekitar 415.000 pcs lebih produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar berhasil diamankan selama periode Juni-September 2024.
Sebagian besar produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan Satgas Barang Impor Ilegal pada periode Juni-September 2024 berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan, produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
“Jadi kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia,” ungkap Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (30/9/2024).
Adapun pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang No.17/2023 tentang Kesehatan.
Sementara, produk ilegal yang berhasil diamankan bakal dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat.